Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
TUGAS
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Fungsi
- Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.