Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
 
TUGAS
Menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
 
Fungsi
  1. Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  2. Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  3. Pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.

Share :