Pertemuan Antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pengusaha Orang Asli Papua dalam Hal pengecekan Progres Pengimputan Pekerjaan pada SiRUP dan Implentasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025
Senin,16 Maret 2026 -Ruang rapat Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat,Telah berlangsung pertemuan antara pemerintah daerah Provinsi Papua Barat dan para pengusaha Orang Asli Papua (OAP),pertemuan ini dihadiri oleh kepala bagian pengelolaan pengadaan barang dan jasa Anwar Ahoren.S.Sos.M.Si yang juga ditunjuk sebagai PLH Kepala Biro dan pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Dalam pertemuan tersebut dibahas progress pengimputan data rencana pengadaan oleh kepala-kepala OPD pada aplikasi SiRUP yang hingga saat ini belum mencapai 100%.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha OAP,selain itu,pengusaha OAP juga menyeroti implentasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang perlindungan pelaku usaha orang asli papua dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pengusaha OAP berharap dengan dirampungkannya peraturan Presiden Nomor 108 dapat memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usah Orang Asli Papua dalam kegiatan pembangunan daerah.
Para pelaku usaha OAP menegaskan bahwa apabila hingga 30 maret 2026 pengimputan tender atau paket pekerjaan pada aplikasi SiRUP belum mencampai 100%,maka mereka akan melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi,
Pernyataan ini diharapkan menjadi perhatian kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan seluruh kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat,tutur pengusaha Orang Asli Papua.
Dalam pertemun ini Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Anwar Ahoren, S.Sos., M.Si., yang mewakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, menyampaikan bahwa keterlambatan dalam penginputan paket-paket pekerjaan ke dalam aplikasi SiRUP bukan tanpa alasan. Hal tersebut terjadi sebagai dampak dari adanya rotasi kepemimpinan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Rotasi kepemimpinan ini menyebabkan adanya penyesuaian dan proses transisi di masing-masing OPD, terutama dalam hal perencanaan dan penetapan kegiatan serta anggaran. Pergantian pejabat tentu memerlukan waktu untuk memahami program kerja, melakukan sinkronisasi kebijakan, serta menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan. Kondisi ini secara langsung berdampak pada tertundanya proses penginputan paket pengadaan ke dalam sistem SiRUP.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada OPD terkait agar proses penginputan dapat segera diselesaikan. Diharapkan, dengan stabilnya kembali struktur kepemimpinan di OPD, seluruh paket pekerjaan dapat segera diinput dan proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tutupnya. (NK)